Irlandia, Negara Pertama di Dunia Yang Membuat Aturan Merokok



Hasil gambar untuk gambar rokok site : flickr
Tahukah anda kebiasaan merokok adalah sesuatu yang sangat sulit di hilangkan bagi para perokok, Meskipun terbukti di beberapa negara terdapat larangan merokok di area tertentu, tapi tetap saja ada perokok yang melanggarnya. Efek negatif tentang merokok dapat mengakibatkan kematian bagi kita sendiri.

Sebelas tahun yang lalu, negara Irlandia pernah mengeluarkan larangan merokok bagi warganya di tempat umum, baik di bar, restoran maupun ditempat kerja. Hal ini dilakukan dengan alasan banyaknya jumlah orang yang meninggal akibat kecanduan merokok. Perlu diketahui bahwa Irlandia adalah negara yang pertama kali mengeluarkan larangan merokok ke publik.

Sejak 10 tahun larangan merokok ditetapkan, pemerintah Irlandia mengevaluasi hasilnya dan terbukti efektif untuk menekan angka kematian warganya. Tidak sampai di situ saja, hukuman akan di berikan kepada siapa saja yang melanggar. Orang yang melanggar di Irlandia akan di kenakan sangsi denda sebesar Rp.55 juta atau sebesar US$ 4.500.

Sedangkan riset terbaru yang telah dirilis pada tahun 2014 yang lalu oleh Menteri Kesehatan Irlandia, James Reily, menunjukan bahwa angka kematian menurun drastis hingga mencapai 3.276 orang. Ini merupakan bukti nyata yang tidak dapat di bantah bahwa larangan merokok dapat menyelamatkan nyawa banyak orang.

Begitu pula di Indonesia, larangan merokok telah ditetapkan di Jakarta atas dasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 yang mengatur tentang Kawasan Dilarang Merokok. Perda ini kemudian diubah menjadi Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 yang lebih detil mengatur antara lain tentang kawasan khusus merokok yang harus ditempatkan terpisah di luar gedung.
Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan surat peringatan, ancaman penutupan tempat usaha, hingga sanksi hukum.

Tetapi aturan dan usaha yang dilakukan Pemprov DKI jakarta belum sepenuhnya dapat menertibkan para  perokok dikarenakan masih banyaknya kendala dan kesulitan dalam menegakkan tentang hal larangan merokok. Sehingga tindakan pidana ringan pun belum bisa di jalankan.

Berkaitan dengan bahaya merokok, rokok dapat menyebabkan kerusakan pada otak serta mengakibatkan penuaan dini, penyakit gusi serta jantung.



Sumber gambar : infosda.com

Labels: , , ,